Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur resmi merilis Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Aturan baru ini menekankan pada prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan tanpa diskriminasi guna mewujudkan pemerataan akses pendidikan di wilayah Cianjur.
CIANJUR — Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur resmi merilis Petunjuk Teknis Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Pelajaran 2026/2027. Aturan baru ini menekankan pada prinsip objektivitas, transparansi, keadilan, dan tanpa diskriminasi guna mewujudkan pemerataan akses pendidikan di wilayah Cianjur.
Berdasarkan Juknis terbaru, Disdikpora menetapkan pembagian kuota pendaftaran yang berbeda untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Untuk jenjang SD, penerimaan murid baru sangat didominasi oleh Jalur Domisili dengan kuota minimal 80%, disusul Jalur Afirmasi minimal 15%, dan Perpindahan Tugas Orang Tua maksimal 5%. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada Jalur Prestasi untuk jenjang SD.
Sementara itu, untuk jenjang SMP, Jalur Domisili ditetapkan minimal 45%, Jalur Prestasi maksimal 30%, Jalur Afirmasi minimal 20%, dan Perpindahan Tugas maksimal 5%. Jika terdapat sisa kuota pada jalur prestasi, afirmasi, atau perpindahan tugas, maka sisa kuota tersebut akan dilimpahkan seluruhnya untuk menambah kapasitas Jalur Domisili.
Mekanisme Pendaftaran: SD Luring, SMP Full Daring
Hal yang patut diperhatikan oleh para orang tua atau wali murid adalah perbedaan mekanisme pendaftaran. Pendaftaran untuk PAUD dan SD masih dilakukan secara luring (offline) dengan mendatangi langsung sekolah tujuan.
Sebaliknya, pendaftaran untuk jenjang SMP akan dilaksanakan secara daring (online) penuh melalui portal resmi spmbsmpdisdikporacianjur.com. Calon siswa yang dibantu oleh operator SD asal harus melakukan penitikan koordinat domisili sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
"Syarat mutlak untuk pendaftaran, khususnya Jalur Domisili, adalah Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran," tulis keterangan dalam Juknis tersebut. Jika pada batas akhir kuota domisili terdapat calon murid dengan jarak domisili yang sama persis, maka prioritas kelulusan akan ditentukan berdasarkan usia calon peserta didik yang lebih tua, dan dilanjutkan dengan waktu pendaftaran lebih awal.
Sedangkan untuk persyaratan usia, masuk SD diprioritaskan bagi anak berusia 7 tahun (minimal 6 tahun per 1 Juli 2026). Pengecualian batas usia 5,5 tahun hanya diizinkan apabila ada rekomendasi tertulis dari psikolog atau dewan guru dan daya tampung sekolah masih tersedia. Untuk SMP, batas usia maksimal adalah 15 tahun.
Sanksi Tegas Tanpa Kompromi
Dalam Juknis SPMB 2026/2027 ini, Disdikpora Cianjur juga mencantumkan ancaman sanksi yang sangat tegas. Jika ditemukan adanya indikasi pemalsuan dokumen persyaratan—seperti pemalsuan Kartu Keluarga, Piagam Penghargaan, hingga manipulasi Nilai Rapor—maka calon peserta didik akan didiskualifikasi secara sepihak, meskipun sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi.
Peringatan keras juga ditujukan kepada panitia penyelenggara di sekolah. Panitia yang terbukti melakukan praktik Pungutan Liar (Pungli) atau memanipulasi data kelulusan akan dikenakan sanksi disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Rangkaian pelaksanaan SPMB 2026/2027 akan dimulai dengan sosialisasi pada bulan April hingga Mei 2026. Pembuatan akun dan pra-pendaftaran dijadwalkan pada awal Juni, disusul pendaftaran utama pada minggu kedua dan ketiga bulan Juni 2026. Adapun pengumuman hasil seleksi rencananya akan dirilis pada awal bulan Juli 2026.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan pengaduan, Disdikpora Cianjur telah membuka layanan Helpdesk melalui Sekretariat di Kantor Disdikpora Kabupaten Cianjur atau melalui surat elektronik di pengaduan.spmb@cianjurkab.go.id.